Jakarta

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transbandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Rp15.000

×

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transbandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Rp15.000

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan hasil kajian, masukan masyarakat, akademisi, Transjakarta, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

“Penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Selain mengacu pada hasil kajian Polar UI dan Litbang Kompas, pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, Transjakarta, serta usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum Gubernur menetapkan tarif layanan sebesar Rp15.000,” ujarnya.

Budi menegaskan tarif tersebut bukan merupakan kenaikan, melainkan penetapan tarif setelah layanan sebelumnya beroperasi dalam masa uji coba.

“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” katanya.

Menurutnya, masa sosialisasi selama satu bulan dimanfaatkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum tarif diberlakukan secara penuh.

Ia menambahkan, penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara tarif rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan terbitnya Keputusan Gubernur juga menetapkan penggunaan nama resmi layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

“Sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” ujarnya.

Baca Juga  Indocement Raih Proper Emas, Perkuat Komitmen Keberlanjutan di Industri Semen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *