TANJUNG – Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di areal sumur pompa minyak, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Seorang pria berinisial MIW (25), warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, diamankan dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (8/4/2026).
Saat itu, petugas keamanan perusahaan menerima laporan warga mengenai dua orang yang diduga merusak jalur pipa aliran minyak. Ketika didatangi, keduanya melarikan diri dengan meninggalkan satu karung berisi potongan kabel tembaga dan sejumlah peralatan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan alat heater pada jalur pipa minyak telah dirusak, sementara kabel tembaga di dalamnya dipotong dan diambil. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap MIW di kawasan Taman 10 K, Kompleks Pertamina, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (17/7/2026).
“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum,” ujar Heri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi potongan kabel tembaga, sebuah palu, pahat beton, dan batang besi yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.











