AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MS alias C (49) yang diduga kembali mengedarkan sabu dan ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,89 gram sabu dan delapan butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur mengatakan penangkapan MS merupakan hasil pengembangan dari kasus dua perempuan yang lebih dulu diamankan di Amuntai Tengah dengan barang bukti empat butir ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh narkotika dari MS. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dan satu paket ekstasi di dalam dompet yang disimpan di saku celana pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas kembali menemukan tiga paket sabu, satu paket ekstasi, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp1.550.000, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih sekitar 16,89 gram dan dua paket ekstasi berisi delapan butir dengan berat bersih sekitar 3,20 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujar Iptu Asep.
MS kini ditahan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












