AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 Wita saat petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur mengatakan petugas mencurigai gerak-gerik kedua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat butir pil diduga ekstasi.
“Barang bukti ditemukan setelah salah seorang terduga pelaku berinisial IS diduga membuang paket ekstasi ke tanah sesaat sebelum diamankan petugas,” ujar Iptu Asep.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat butir ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda dengan berat bruto sekitar 1,78 gram atau 1,60 gram netto.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, satu celana jeans, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi beserta barang bukti lainnya.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini,” kata Iptu Asep.
Saat ini IS dan E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












