Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk di Amuntai, Rekannya Kabur Saat Digerebek

×

Pengedar Sabu Dibekuk di Amuntai, Rekannya Kabur Saat Digerebek

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara mengamankan terduga pengedar sabu berinisial MIB beserta barang bukti (Foto dok. Humas Polres HSU)

AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria berinisial MIB (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, satu rekan pelaku berinisial M berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.

MIB, warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, ditangkap di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan berawal saat personel Satresnarkoba mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ketika hendak diperiksa, keduanya berusaha kabur sehingga petugas melakukan pengejaran.

Salah seorang pelaku, MIB, berhasil diamankan, sedangkan rekannya lolos dari kejaran petugas. Polisi menyatakan identitas pelaku yang melarikan diri telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 2,20 gram atau 2,02 gram netto yang diduga terjatuh dari tangan kiri MIB saat berusaha melarikan diri. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MIB mengakui berada di lokasi bersama rekannya saat dilakukan penindakan. Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri.

“Identitas pelaku yang kabur sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Asep.

MIB kini ditahan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *