BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menyita 13 kilogram sabu dan 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV dari seorang pria berinisial Y alias A. Tersangka ditangkap di Jalan Semangat Dalam, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026).
Selain sabu seberat sekitar 13 kilogram, polisi juga menyita 10.229 butir pil ekstasi berlogo LV yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan “Buaya”. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan orang tersebut dan hanya menerima instruksi melalui sistem ranjau.
Menurut Timbul, tersangka awalnya diperintahkan mengambil 18 kilogram sabu. Namun, sebanyak 5 kilogram telah diserahkan kepada pihak lain atas perintah pengendalinya sehingga tersisa 13 kilogram yang kemudian dikuasai tersangka.
Sekitar dua pekan kemudian, tersangka kembali diperintahkan mengambil 10.229 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Mawar, Kota Banjarmasin, yang selanjutnya disimpan di rumahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
“Tersangka mengaku menerima upah sekitar Rp9 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Keterangan ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Timbul.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk sosok yang dikenal dengan nama “Buaya”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.











