Banjarmasin

Komisi III DPRD Kalsel Desak PLN Percepat Perbaikan Gangguan Listrik

×

Komisi III DPRD Kalsel Desak PLN Percepat Perbaikan Gangguan Listrik

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan bersama PT PLN
Suasana rapat koordinasi Komisi III DPRD Kalimantan Selatan bersama PT PLN (Persero), Dinas ESDM, Ombudsman, dan sejumlah pemangku kepentingan membahas penanganan gangguan kelistrikan di Kalimantan Selatan, Kamis (2/7/2026).

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan mendesak PT PLN (Persero) mem6percepat perbaikan gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama PLN di Ruang Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (2/7/2026).

Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman, jajaran PLN UID Kalselteng, PLN UP3 Banjarmasin, Dinas ESDM Kalsel, Ombudsman Kalsel, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), serta anggota Komisi III DPRD Kalsel.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah mengatakan rapat digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan listrik.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait padamnya listrik yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari. Karena itu kami meminta penjelasan sekaligus solusi konkret dari PLN,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, PLN menjelaskan kondisi sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah saat ini berstatus siaga.

Cadangan daya per 3 Juli 2026 tercatat sebesar 52 megawatt (MW) dan akan dievaluasi secara berkala.

Menurut PLN, perbaikan sejumlah pembangkit yang mengalami gangguan ditargetkan rampung pada akhir September 2026.

Komisi III meminta PLN mempercepat proses perbaikan agar gangguan listrik tidak terus berulang.

“Kami meminta PLN melakukan percepatan serta pengawasan maksimal terhadap perbaikan pembangkit. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Mustaqimah.

Rapat juga membahas hak pelanggan atas kompensasi apabila gangguan listrik melebihi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman melebihi batas yang ditentukan dan tidak dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure).

Kompensasi diberikan dalam bentuk potongan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun tambahan token bagi pelanggan prabayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Khairun Noor Resmi Dilantik sebagai Kepala Kemenag Tanah Bumbu

Komisi III juga meminta PLN meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui kanal resmi, termasuk aplikasi PLN Mobile, Call Center 123, dan unit pelayanan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *