Bantul

Modus Janjikan Modal Usaha, Pria di Bantul Diduga Gelapkan 2 Mobil Bosnya

×

Modus Janjikan Modal Usaha, Pria di Bantul Diduga Gelapkan 2 Mobil Bosnya

Sebarkan artikel ini
Mobil Honda CR-V yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Bantul.
Barang bukti berupa mobil Honda CR-V yang disita Satreskrim Polres Bantul dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit kendaraan. (Foto: Humas Polres Bantul)

BANTUL – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik seorang karyawan swasta. Seorang pria berinisial N (48) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur dan menjual kendaraan korban dengan dalih mencarikan modal usaha.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sueb Hermanto (52), yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Saat ini perkara masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Bantul,” kata Rita, Rabu (1/7/2026).

Rita menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9, Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama usaha dengan menjanjikan suntikan modal sebesar Rp80 juta dari seorang investor. Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan dua unit mobil beserta BPKB asli sebagai jaminan.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha sebesar Rp80 juta. Namun, korban diminta menjaminkan dua unit kendaraan beserta BPKB kepada investor yang disebutkan pelaku,” ujarnya.

Korban kemudian menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V. Pelaku bersama rekannya membawa kedua kendaraan tersebut dengan alasan akan mengurus pencairan dana.

Namun, setelah kendaraan diserahkan, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi. Korban juga tidak pernah menerima dana modal yang dijanjikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Hasil penyelidikan menyebutkan kedua kendaraan diduga dijual tanpa seizin korban, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita satu unit Honda CR-V tahun 2003 sebagai barang bukti. Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Apel Akbar TNI-Polri di Bantul Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *