Sleman – Polda DIY memeriksa lima saksi terkait dugaan malpraktik di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, yang menimpa balita bernama Naura Dwi Medyta Putri (3) pada April 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak Posyandu, dan tenaga medis Puskesmas,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda DIY pada 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.
Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari (36), mengaku anaknya meninggal dunia setelah menjalani CT scan di RSUD Prambanan pada 28 April 2026.
Sebelum CT scan, Naura diberi tiga kali suntikan penenang melalui infus.
“Anak saya itu periksa lingkar kepala. Dokter meminta CT scan, saya mengizinkan. Setelah di-CT scan, dia tidak sadar,” kata Anastacia.
Kuasa hukum korban, Anwar Ary Widodo, menduga ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam peristiwa ini.
“Laporan dilayangkan terhadap Direktur RSUD Prambanan dan salah seorang dokter,” ujar Anwar.












