Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Puluhan Massa Sambangi Kejati Kalsel, Terkait Beberapa Kasus Dugaan Korupsi

×

Puluhan Massa Sambangi Kejati Kalsel, Terkait Beberapa Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBanjarmasin, Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan, menggelar aksi demo didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Kamis, (7/7/2022).

Puluhan massa bergerak dari Siring Nol kilometer, memulai aksinya dengan berjalan kaki menuju kantor Kejati Kalsel, sambil beorasi menyuarakan aspirasinya serta membentangkan spanduk yang berisikan permasalahan yang ingin di laporkan.

Setibanya didepan kantor Kejati Kalsel para pengunjuk rasa disambut oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel, Romadu Novalino, beserta jajarannya.

Bahaudin selaku koordinator aksi dan juga Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KMPIB Kalsel dalam orasinya menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di daerah Kalsel diantaranya;

1. Meminta kepada Kejati Kalsel untuk menelisik adanya dugaan Pengadaan Bahan Bakar Angkutan Gratis TA 2019-2021 Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.

2. Menyampaikan Laporan Kepada Kejati Kalsel untuk melakukan peneliskan adanya dugaan KKN dalam pengerjaan kontruksi pengadaan bangunan kesehatan Puskesmas Sungai Besar, kontraktor pelaksana PT. Salma Mulia Mandiri, dengan Anggaran Rp. 6.398.355.587,-
Pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru TA 2021, Serta diduga dalam pekerjaan terdapat ketidak sesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

3. Menyampaikan laporan kepada Kejati Kalsel untuk melakukan panelisikan adanya dugaan KKN dalam pengerjaan Kontruksi Peningkatan Struktur Ruas No. 96, Kontraktor Pelaksana PT. Sumber Sinar Cahaya dengan Anggaran Rp. 9.135.883.923,- Pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala TA 2021, dan diduga dalam Pelaksana ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

4. Menyampaikan laporan kepada Kejati Kalsel untuk melakukan Penelisikan adanya dugaan KKN dalam pengerjaan pembangunan POU (Pusat Daur Ulang), Kontraktor Pelaksana CV AR-Ridha dengan Anggaran Rp. 2.062.992.000,- Pada satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala TA 2021. Serta diduga dalam pelaksanaan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024, PDI Perjuangan Kalsel Solidkan Barisan

5. Meminta Kejati Kalsel untuk segera menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Dana KONI Kota Banjarbaru Tahun 2017 mengingat kasus tersebut sudah lama dan belum ada penyelesaiannya

6. Menyampaikan kepada Dirkrimsus Polda Kalsel dugaan pertambangan Elegal (Tanah Galian/Uruk) dikecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, yang mana mengambil tanah merah/Uruk (termasuk komoditi bahan mineral batuan) yang tanpa perizinan melanggar ketentuan pidana pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009.

7. Menyampaikan laporan kepada Kejati Kalsel untuk melakukan Penelisikan adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruski pmbangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pembelah Batung dengan Anggaran Rp. 174.366.056.639- Pada satuan kerja Dinas Kesehtan Kabupaten Hulu Sungai Utara TA 2021, Pelaksana PT.PP (Persero) Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis diantarannya pengaadaan galian C tanah urukan llegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Seusai massa meorasaikan tuntutannya, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel, Romadu Novalino, menerangkan, terkait dengan dugaan bahan bakar angkutan gratis Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru tahun 2019-2021, kasus ini sedang di tangani oleh inspektorat sebagaimana dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Kita penegak hukum belum bisa masuk ke situ karena masih dalam proses pemeriksaan di Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) agar tidak tejadi tumpang tindih dalam suatu permasalahan,” sambungnya.

“Terkait dengan dugaan tersebut kami belum mengatakan langsung segera merespon, kita tunggu dulu dan lihat hasil dan rekomendasi dari APIP seperti apa, apakah di tindak lanjuti atau tidak itu kewenangan dari APH itu sendiri,” jelasnya.

Lanjut Romadu, terkait kasus dugaan korupsi KONI kota Banjarbaru tahun 2017, kita baru baca laporannya tapi nanti coba kami koordinasikan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga  Kapolresta Banjarmasin Gelar Turnamen Futsal Pemuda Meriahkan HUT RI ke-80

Disini ada satu aturan PP nomor 43 tahun 2018 terkait dengan tata cara peran serta masytarakat dalam pemberantasan korupsi, pengaduan masyarakat yang tidak dapat kami respon karena tidak ada bukti-bukti apa yang di peryaratkan dalam peraturan pemerintah. Untuk itu, agar bisa direspon harus ada standart pelaporan yang sudah di lengkapi, tutupnya. (Mahyuni/Faisal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *