Yogyakarta — Polisi membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram di Kota Yogyakarta. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut telah berjalan sejak akhir April 2026 itu.
Kasus ini terungkap setelah warga curiga dengan bau menyengat gas LPG yang terus tercium dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Warungboto, Umbulharjo.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, warga sempat menegur penghuni rumah karena bau gas tercium hampir sepanjang hari. Namun aktivitas di lokasi tidak juga berhenti.
“Warga sudah menegur, tetapi tetap berlangsung. Bahkan menggunakan kipas angin agar bau gas tidak terlalu tercium,” kata Eva saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Laporan warga itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga penggerebekan pada 14 Mei lalu. Saat masuk ke lokasi, petugas mendapati dua orang sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) bagian operasional, serta dua pekerja, IW (35) dan BS (43).
Menurut Eva, para pelaku membeli LPG subsidi dari wilayah Bantul dan Kulon Progo dengan harga Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung. Gas kemudian dipindahkan menggunakan alat sederhana di rumah kontrakan.
Yang mengejutkan, dua pekerja mengaku mempelajari teknik pemindahan gas itu secara otodidak melalui video di internet.
“Mereka belajar dari YouTube,” ujar Eva.
Dalam sehari, para pekerja disebut mampu mengoplos sekitar 20 tabung gas. LPG hasil oplosan lalu dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah dibanding harga resmi agen.
Tabung ukuran 5 kilogram dijual Rp100 ribu, sedangkan ukuran 12 kilogram dijual Rp200 ribu.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian memperkirakan bisnis ilegal itu menghasilkan keuntungan besar. Dengan kapasitas produksi sekitar 20 tabung per hari, omzet pelaku disebut bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 364 tabung LPG berbagai ukuran, dua kendaraan operasional, regulator, timbangan, selang, ember, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengoplosan.
Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.












