TANAH BUMBU — Pelarian tiga pria yang diduga terlibat kasus pembunuhan di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya berakhir. Setelah hampir sebulan diburu, ketiganya ditangkap polisi di lokasi persembunyian berbeda, termasuk di kawasan hutan lintas provinsi.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026).
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana mengatakan, perkara bermula dari perselisihan antara korban berinisial F dan seorang pria berinisial BH pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut hasil penyelidikan, korban sempat meminta meminjam mobil milik BH. Namun permintaan itu ditolak hingga memicu ketegangan.
Korban diduga tersinggung dan merusak ban mobil menggunakan parang hingga bocor. Mengetahui kendaraannya dirusak, BH kemudian mencari korban untuk meminta penjelasan.
Namun situasi justru berubah menjadi bentrokan. Saat bertemu, BH disebut mengalami luka serius di pergelangan tangan kanan setelah diserang menggunakan senjata tajam.
“Korban pembacokan mengalami luka di bagian tangan kanan hingga hampir putus,” ujar Taufan.
Dalam kondisi terluka, BH pulang dan bertemu dua rekannya, masing-masing berinisial B dan MS. Mengetahui kondisi BH, keduanya kemudian ikut mencari korban F.
Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria lain berinisial MH. Ketiganya lalu bersama-sama mencari korban hingga akhirnya bertemu di kawasan Desa Batu Bulan.
Polisi menduga ketiga pria tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari telapak tangan kanan, belakang leher, kepala, hingga punggung.
Korban sempat mendapat pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialami.
Usai kejadian, para terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan. Polisi menyebut proses pengejaran tidak mudah lantaran medan menuju lokasi persembunyian cukup berat dan sulit dijangkau.
Tersangka MH akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Sementara dua terduga pelaku lainnya, B dan MS, diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Ketiganya kini ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat MH dengan Pasal 458 juncto Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara B dan MS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.












