Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Polda DIY Dalami Kasus Shinta Komala, Soroti Dugaan Penahanan Ijazah dan Status Tersangka

×

Polda DIY Dalami Kasus Shinta Komala, Soroti Dugaan Penahanan Ijazah dan Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan perkembangan kasus Shinta Komala di Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memberikan keterangan terkait pendalaman kasus Shinta Komala yang menjadi sorotan publik di Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka suara terkait kasus yang melibatkan Shinta Komala, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), setelah polemik perkara tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini mencuat usai Shinta mengunggah keluhannya melalui akun Instagram pribadi. Ia mengaku ijazah kelulusannya ditahan oleh mantan kekasih yang disebut berprofesi sebagai anggota polisi. Tak hanya itu, Shinta juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan telepon genggam iPhone.

Merespons polemik tersebut, Polda DIY memastikan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh proses penanganan perkara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pihaknya telah menurunkan unsur pengawasan internal untuk melakukan asistensi langsung ke Polresta Sleman.

“Terkait kasus yang melibatkan saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” ujar Ihsan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurut Ihsan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan, sesuai SOP, dan ketentuan hukum,” katanya.

Dua Perkara Berjalan Bersamaan

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang melibatkan Shinta.

Perkara pertama berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi terhadap seorang anggota polisi di lingkungan Polresta Sleman. Aduan itu awalnya masuk ke Bidpropam Polda DIY pada Oktober 2024, sebelum dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dan intimidasi oleh oknum anggota kepolisian yang dilaporkan Shinta.

Baca Juga  Karena Diancam, Wartawan di Kotabaru Lapor Polisi

Menurut Argo, penyelidikan etik masih berjalan. Polisi bahkan telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri,” ujar Argo.

Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penggelapan iPhone yang menyeret nama Shinta sebagai terlapor.

Kasus itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2024 dengan pelapor seorang perempuan bernama Tania. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Argo, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan hasil pembahasan dinyatakan alat bukti telah terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, Argo menegaskan hingga kini penyidik belum memanggil maupun memeriksa Shinta sebagai tersangka.

“Penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

Polresta Sleman juga menyebut upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) sempat ditawarkan oleh penyidik. Namun, opsi tersebut disebut tidak diterima oleh pihak pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *