Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Pria Asal Kalteng Ditangkap Polisi usai Curi Ponsel di Toko Teknik Amuntai, Terungkap Lewat Face Recognition

×

Pria Asal Kalteng Ditangkap Polisi usai Curi Ponsel di Toko Teknik Amuntai, Terungkap Lewat Face Recognition

Sebarkan artikel ini
Seorang pria tersangka pencurian ponsel di Amuntai diamankan polisi dan berdiri di ruang identifikasi kepolisian.
Polsek Amuntai Tengah mengamankan pria asal Kalimantan Tengah yang diduga mencuri ponsel di sebuah toko teknik di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

AMUNTAI — Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah menangkap seorang pria berinisial KU (33) atas dugaan pencurian telepon seluler di sebuah toko teknik di Desa Tambalangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Kumai, Kalimantan Tengah, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui teknologi face recognition milik Unit Inafis Satreskrim Polres HSU.

Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzainur, mengatakan pencurian terjadi di Toko Teknik 37 pada Senin (2/3/2026) sore.

Saat itu korban, Bawaytullah, meletakkan ponsel Oppo A95 miliknya di atas meja toko ketika sedang melayani pembeli.

“Pelaku datang berpura-pura hendak membeli kabel tis. Saat karyawan toko mencari barang, pelaku mengambil ponsel korban dan memasukkannya ke saku celana,” kata Asep, Rabu (15/4/2026).

Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman, pelaku terlihat mengenakan helm sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor matik warna hitam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/4/2026) setelah warga melaporkan pria mencurigakan berada di Masjid Al-Jihad Amuntai.

Karena tidak membawa identitas, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemindaian wajah oleh Unit Inafis, identitas pria itu cocok dengan pelaku pencurian berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Asep.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah.

KU dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pembunuhan di Satui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *