BATAM — Seorang anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, meninggal dunia usai diduga dianiaya seniornya di Rusunawa Polri, Senin (13/4/2026) malam.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak bintara remaja.
“Memang benar terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Ditsamapta atas nama Bripda AS,” kata Eddwi, Selasa (14/4/2026).
Menurut Eddwi, dugaan penganiayaan bermula ketika Bripda AS memanggil dua juniornya, yakni Bripda NS dan Bripda JB, terkait dugaan pelanggaran disiplin karena tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti rutin.
Keduanya kemudian datang ke kamar di Rusunawa tempat salah satu anggota tinggal. Di lokasi itu diduga terjadi penganiayaan oleh senior terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, Bripda NS meninggal dunia. Sementara satu korban lain, Bripda JB, masih menjalani visum.
Propam Polda Kepri telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam peristiwa tersebut.
“Sementara baru satu anggota ditetapkan sebagai tersangka, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujarnya.
Eddwi menegaskan Kapolda Kepri memerintahkan kasus tersebut diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Kami akan memproses secara tegas dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Hingga kini, Propam telah memeriksa delapan saksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong tanpa alat bantu.
Motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan kedisiplinan internal. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.












