TABALONG — Polsek Tanta melakukan mediasi terhadap konflik rumah tangga pasangan suami istri di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026).
Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, permasalahan bermula dari kecurigaan seorang istri berinisial SF (36) terhadap suaminya HS (41) terkait dugaan perselingkuhan.
Namun, dugaan tersebut tidak didukung bukti kuat sehingga memicu perselisihan berulang di antara keduanya.
“Permasalahan rumah tangga ini dipicu kecurigaan, namun tidak ditemukan bukti yang menguatkan, sehingga sering terjadi cekcok,” ujar Heri.
Mediasi yang dipimpin Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariadi digelar di rumah Ketua RT setempat dan melibatkan kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, pasangan suami istri itu sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Keduanya berkomitmen untuk saling menghargai dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik, baik berupa kekerasan maupun dugaan perselingkuhan.
Selain itu, disepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan di kemudian hari, maka keduanya bersedia menempuh jalan perpisahan atau perceraian.
Pihak suami juga menyatakan tetap akan memberikan nafkah kepada anak jika terjadi perceraian.
Keduanya juga sepakat setiap persoalan di masa mendatang akan diselesaikan secara baik tanpa melibatkan pihak ketiga.
Polisi berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat.











