JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan oleh Puspom TNI. Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa untuk memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jakarta. Saat itu, korban baru selesai mengikuti kegiatan diskusi dan perekaman siniar di Kantor YLBHI.
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
TNI menyatakan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel terhadap oknum prajurit yang terlibat tindak pidana.












