PALANGKA RAYA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,2 triliun.
Pengungkapan ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya telah menyeret pengusaha batu bara Samin Tan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, hasil verifikasi dan pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.
“Satgas sudah melakukan verifikasi, validasi, dan pengecekan lapangan. Hasilnya, perusahaan tetap beroperasi meski izinnya sudah dicabut sejak 2017,” ujar Barita, Sabtu (28/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, negara telah mengambil alih sekitar 1.699 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menjatuhkan denda administratif sebesar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Namun hingga kini, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak ada respons maupun pemenuhan kewajiban,” tegas Barita.
Dalam proses penertiban, Satgas juga menemukan adanya dugaan tindak pidana. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung kini menangani proses penyidikan dan telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penyelenggara negara yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun tidak mengambil tindakan.
“Ada indikasi keterlibatan pihak tertentu. Ini masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan selama ini.
Satgas PKH dibentuk untuk memperkuat penertiban serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
Selain PT AKT, Satgas juga mengaku telah mengantongi data sejumlah perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dan saat ini masih dalam proses verifikasi.












