Bacakabar.id – Pelaihari, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Tabanio, Takisung, Tanah Laut mengembalikan panjar yang sudah disetorkan nelayan. Pengembalian itu difasilitasi Polres Tala, Senin (20/6/2022) sore.
Polemik solar bersubsidi di Desa Tabanio, Tanah Laut kini memasuki babak akhir. Pengelola SPBUN di wilayah itu mengembalikan uang nelayan.
Pengembalian panjar ini sesuai dengan tuntutan nelayan pasca digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut, beberapa waktu lalu.
“Nelayan meminta uang pengembalian karena solar tidak keluar,” kata Bujino Salam, kuasa hukum pengelola SPBUN Tabanio, kepada sejumlah Media.
Bujino menyebut sejumlah uang yang dikembalikan itu mencapai Rp 200 jutaan, kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Tabanio.
Akibat pengembalian uang tersebut, pihak pengelola SPBUN tidak lagi menyalurkan solar bersubsidi kepada nelayan.
Sementara itu Syafullah, salah satu masyarakat dan yang miliki 9 unit kapal mengaku terpaksa harus membeli solar non subsidi kalau SPBUN di desanya tidak lagi menyalurkan BBM Subsidi.
“Ya, terpaksa kita membeli BBM non subsidi, dari pada tidak bisa melaut,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, setiap kapalnya berlayar mencari ikan dia harus menyiapkan persediaan solar sebanyak 20 drum. (Anto)












