Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Pengedar Sabu di Sungai Gampa Ditangkap Polres Batola, Polisi Sita 4 Paket Narkotika

×

Pengedar Sabu di Sungai Gampa Ditangkap Polres Batola, Polisi Sita 4 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 1,18 gram yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola dari tersangka di Desa Sungai Gampa Asahi.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Batola menunjukkan barang bukti sabu dan barang sitaan usai penangkapan pelaku di Sungai Gampa.

Barito Kuala — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Badauh. Seorang pria berinisial RN (28) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,18 gram bersih.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di kediaman pelaku di Desa Sungai Gampa Asahi, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RN, warga setempat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Batola IPTU Joko Sunarwan menjelaskan, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi empat paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp300 ribu, satu unit telepon genggam, satu pack plastik klip, serta beberapa plastik pembungkus.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Aksi Bripda MS dalam Pembunuhan Mahasiswi ULM Terbongkar, Kode Etik Ungkap Kronologi Keji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *