Tabalong — Aparat Polres Tabalong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar dalam pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tabalong dengan menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, termasuk sabu dengan berat sekitar satu kilogram.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Tabalong. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti beserta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi narkoba.
Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah. Dengan jumlah tersebut, aparat menilai pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika dalam skala luas di masyarakat.
Polisi masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan peredaran serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyelidikan juga difokuskan pada asal barang dan jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.












