BANTUL – Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar selama dua hari di dua lokasi berbeda, yakni Pajangan dan Sewon.
Penindakan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut menyasar peredaran miras oplosan yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan.
Operasi pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Triwidadi, Pajangan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (34) beserta 19 botol miras jenis arak oplosan (AL) yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
Sehari berselang, Kamis (12/2/2026), Unit Reskrim Polsek Sewon menggelar operasi di sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial SPR (60) dan menyita 17 botol miras oplosan.
Menurut Rita, kedua terduga penjual diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bantul menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.












