Palangka Raya – Kuasa hukum korban mendesak majelis hakim menjatuhkan putusan tegas terhadap terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang pledoi yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/2/2026).
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Zhezegaluh alias Ernawati. Dalam persidangan, tim kuasa hukum korban meminta hakim mempertimbangkan aspek efek jera agar putusan yang dijatuhkan tidak membuka ruang terulangnya peristiwa serupa.
Kuasa hukum korban, Hikmah, menyatakan putusan yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban. Menurutnya, vonis yang tidak proporsional berpotensi melemahkan pesan penegakan hukum dalam perkara berbasis UU ITE.
Sementara itu, Suriansyah Halim yang juga mendampingi korban memastikan pihaknya akan menyerahkan memori korban kepada majelis hakim sebelum pembacaan putusan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pertimbangan hakim dari sudut pandang korban.
“Kami akan memasukkan memori korban kepada majelis hakim sebelum putusan dibacakan. Itu merupakan hak dalam hukum acara,” ujar Suriansyah usai persidangan.
Selain fokus pada perkara yang tengah berjalan, kuasa hukum juga menyoroti informasi mengenai adanya dugaan sejumlah laporan lain terhadap terdakwa di tingkat kepolisian yang disebut belum menunjukkan perkembangan.
“Informasi yang kami terima, ada tiga sampai empat laporan lain yang belum berjalan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” kata Suriansyah.
Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, hal itu dapat menjadi bagian dari konteks dalam melihat pola dugaan perbuatan terdakwa. Namun demikian, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terdakwa maupun aparat kepolisian terkait informasi adanya laporan lain tersebut.












