Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya dan aparat kepolisian menyelidiki dugaan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, dari rumah yang selama ini ia tempati di kawasan Dukuh Kuwahan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 dan kembali menjadi perhatian publik setelah rekaman video insiden itu beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, Elina terlihat diseret keluar dari rumahnya oleh sejumlah orang. Keluarga korban menyebut aksi tersebut dilakukan oleh puluhan orang yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang datang atas permintaan pihak yang mengklaim sebagai pembeli properti.
Anak korban menyatakan ibunya telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki sertifikat kepemilikan atas nama sendiri. Ia mengungkapkan bahwa sang ibu mengalami luka di bagian mulut akibat penyeretan tersebut. Tak lama setelah pengusiran, bangunan rumah dilaporkan dibongkar menggunakan alat berat, sementara sejumlah barang pribadi dan dokumen penting dilaporkan hilang.
“Kami sangat terpukul. Ibu kami diseret keluar dari rumahnya sendiri tanpa ada putusan pengadilan. Kami hanya meminta keadilan dan hak ibu kami dikembalikan,” ujar anak korban kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Pemerintah Kota Surabaya merespons cepat insiden tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meninjau langsung lokasi kejadian dan mengecam tindakan pengusiran paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa sengketa kepemilikan properti harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Tidak boleh ada pengusiran tanpa putusan pengadilan. Kami mendorong kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Armuji usai meninjau lokasi, Kamis (25/12/2025).
Armuji juga menyatakan Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan pendampingan hukum serta bantuan tempat tinggal sementara bagi korban, sembari proses hukum berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT tertanggal 29 Oktober 2025.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Pengusiran ini dilakukan tanpa prosedur hukum dan merupakan tindak pidana. Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum dan hak klien kami dipulihkan,” ujar Wellem.
Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pembeli rumah menyatakan telah membeli properti tersebut sejak 2014. Namun, klaim tersebut masih menjadi sengketa dan kini dalam proses penyelidikan kepolisian.
Polda Jawa Timur menyatakan tengah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana pengusiran paksa, perusakan, serta penghilangan barang milik korban. Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












