Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Putusan MK Dinilai Harus Jadi Pedoman Reformasi Polri

×

Putusan MK Dinilai Harus Jadi Pedoman Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai simbol putusan MK terkait reformasi Polri dan jabatan sipil.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, lembaga yang mengeluarkan putusan terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian.

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dinilai sejalan dengan semangat reformasi Polri dan harus dijalankan secara konsisten.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan ulang ataupun disiasati melalui regulasi di bawah undang-undang.

“Putusan MK itu harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri. Karena bersifat final dan mengikat, maka tidak boleh ditafsirkan atau disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang,” ujar Mulyanto, Selasa (16/12/2025).

Anggota DPR RI periode 2019–2024 itu menjelaskan, sejak reformasi 1998 Indonesia berkomitmen membangun institusi kepolisian yang profesional, netral, dan tunduk sepenuhnya pada prinsip negara hukum.

Menurutnya, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil merupakan prasyarat penting agar Polri tidak terlibat dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.

“Oleh karena itu, penempatan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi mengaburkan prinsip netralitas dan profesionalitas kepolisian,” tegasnya.

Mulyanto juga menyoroti penegasan MK bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Status jabatan, kata dia, ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan.

“Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menilai kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat agenda reformasi Polri. Dengan demikian, Polri dapat lebih fokus pada mandat utamanya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga  Pertamina Bagi THR Digital Rp150 Juta Selama Ramadan, Pengguna MyPertamina Bisa Dapat Voucher Rp100 Ribu

“Kami berharap reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dari aspek struktural, kultural, maupun instrumental, termasuk pembatasan kewenangan yang jelas,” kata Mulyanto.

Ia menegaskan, seluruh peraturan pelaksana, termasuk aturan internal lembaga, tidak boleh melampaui ataupun menafsirkan ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *