Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Tersangka Ditangkap

×

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin, Tiga Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Cirebon memaparkan barang bukti sabu dan obat keras ilegal saat press release pengungkapan kasus narkotika.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukkan barang bukti sabu dan obat keras tanpa izin dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.

CIREBON — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin, serta menangkap tiga tersangka dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (26) untuk kasus sabu, serta AA (31) dan D (28) untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin.

“Kedua kasus ini diungkap di dua TKP, yaitu Kecamatan Depok untuk kasus sabu dan Kecamatan Gegesik untuk peredaran sediaan farmasi ilegal,” ujar Sumarni.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14.760 butir obat keras jenis OK, sabu seberat 6,82 gram, uang tunai Rp 570.000, tiga unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Sumarni menjelaskan, para tersangka menggunakan pola transaksi yang lazim ditemukan dalam kasus narkotika, yaitu sistem cash on delivery (COD) atau pertemuan langsung di lokasi yang sudah disepakati untuk menghindari pemantauan petugas.

“Modusnya masih klasik, yakni transaksi COD dan tatap muka langsung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat.

AS, tersangka kasus sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp13 miliar.

Sementara AA dan D, tersangka peredaran obat keras tanpa izin, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu di Lampihong, 8 Paket Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *