BANTUL — Seorang wanita muda berinisial ANS alias Icha, warga Banguntapan, Bantul, ditahan polisi setelah berulang kali menggunakan bukti transfer palsu untuk membeli ikan laut dan ikan air tawar. Aksi penipuan yang berlangsung selama berbulan-bulan itu membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” ujar Wahyu Aji saat jumpa pers.
Kasus ini bermula ketika pelaku memesan berbagai jenis ikan dari korban bernama Sutaryanta (48), warga Sewon, melalui aplikasi WhatsApp. Setiap kali melakukan pemesanan, pelaku selalu mengirimkan tangkapan layar bukti transfer dengan nominal sesuai transaksi—padahal seluruh bukti tersebut telah diedit dan tidak pernah masuk ke rekening korban.
Aksi itu dilakukan berulang sejak Januari hingga April 2025. Total terdapat 37 transaksi fiktif dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 73,4 juta.
Puncak kecurigaan muncul pada 14 April 2025 saat korban mengecek mutasi rekening dan mendapati tidak ada satu pun pembayaran masuk.
“Korban mendapati saldo tidak bertambah sesuai nominal transaksi,” kata Wahyu Aji.
Korban kemudian bertemu secara tidak sengaja dengan pelaku. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengakui bahwa seluruh bukti transfer yang ia kirim adalah hasil editan.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan berjalan, ANS resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025.












