Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan seseorang diborgol sebagai simbol penangkapan pelaku kriminal.
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan diborgol saat diamankan polisi.

BANDUNG — Polisi menetapkan dua pria, RS dan AH, sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57). Jasad korban ditemukan di semak-semak Tol Jagorawi Km 30, Bogor, Senin (10/11). Kedua pelaku kini terancam hukuman paling berat: pidana mati.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. Polisi menyebut pembunuhan tersebut dilakukan dengan modus perampokan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, aksi pelaku berawal ketika mereka memesan layanan taksi online. Sesaat setelah masuk ke dalam mobil, kedua pelaku langsung menyerang sopir.

“Mereka masuk mobil dan langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang, lalu memukul kepala korban,” ujar Wikha, Sabtu (15/11/2025).

Setelah Ujang tak berdaya, RS mengambil alih kemudi dan membawa mobil berputar ke sejumlah lokasi. Keduanya memastikan korban sudah meninggal sebelum berhenti di sebuah counter handphone untuk menjual ponsel milik korban. Mereka juga mengisi bensin dan saldo e-toll menggunakan uang korban.

Jenazah Ujang kemudian dibuang di sisi Tol Jagorawi. Polisi menemukan tubuh korban dalam posisi telentang dengan mulut, tangan, dan kaki terikat.

 

Pelarian Berakhir di Pemakaman Keramat

Pelarian kedua tersangka berakhir dengan cara yang tak biasa. Dalam perjalanan melarikan diri, mobil korban mogok di gerbang Tol Sentul Utara. Mereka memanggil mobil towing untuk membawa kendaraan tersebut ke bengkel di Citeureup, lalu melanjutkan pelarian menuju Ciamis.

Namun aparat akhirnya menemukan mereka di sebuah area pemakaman yang dianggap keramat oleh warga. Saat ditangkap, kedua tersangka tengah melakukan ritual paniisan atau tirakat untuk mencari “perlindungan gaib”.

“Keduanya kami amankan ketika sedang berada di saung dekat makam keramat,” ungkap Kapolres Bogor.

Baca Juga  Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan Progo 2026 Selama 14 Hari

 

Motif Ekonomi

Penyidik menduga motif utama pelaku adalah ekonomi. Keduanya bekerja serabutan dan mengincar korban secara acak untuk dirampok.

Atas perbuatannya, RS dan AH dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *