Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan laporan korban penipuan online di Indonesia. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 7 triliun hingga pertengahan Oktober 2025.
“Berdasarkan data Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025, terdapat 297.217 laporan korban scam dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun,” kata Manajer Madya Satgas Pasti OJK, Aditya Mahendra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Aditya mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus investasi trading kripto. Menurutnya, koordinasi antara OJK dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam penindakan kasus keuangan ilegal.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga tahap penangkapan. Satgas Pasti akan terus berkolaborasi untuk memperkuat penindakan dan edukasi masyarakat,” ujarnya.
Aditya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus scam digital yang semakin marak. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat,” tegasnya.
Pengungkapan Kasus Penipuan Kripto
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap sindikat penipuan investasi trading kripto yang menjerat korban hingga mengalami kerugian Rp 3 miliar. Pelaku mengaku sebagai “profesor” asal Amerika Serikat untuk meyakinkan korban.
“Mereka membuat grup WhatsApp dan memberikan pelatihan trading. Saat ramalan harga saham terbukti benar, korban jadi percaya dan akhirnya diarahkan untuk mengalihkan investasi ke kripto,” ujar Kasubdit III Ditsiber AKBP Raffles Langgak Putra.
Tiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap di Kalimantan Barat. Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan OJK
OJK melalui Satgas Pasti menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan dan investasi melalui situs resmi OJK.go.id sebelum menanamkan dana.












