Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Surabaya

Serikat Pekerja Apresiasi Kenaikan UMK di Tujuh Daerah Jatim, Dorong Penyesuaian Lebih Besar pada 2026

×

Serikat Pekerja Apresiasi Kenaikan UMK di Tujuh Daerah Jatim, Dorong Penyesuaian Lebih Besar pada 2026

Sebarkan artikel ini
Serikat pekerja Jawa Timur mendukung penyesuaian UMK di tujuh daerah yang mulai berlaku pada November 2025.
Perwakilan serikat pekerja Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas kebijakan penyesuaian UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (25/10/2025).

Surabaya — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah disambut positif oleh kalangan pekerja. Meski hanya berlaku selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2025, keputusan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan hak buruh.

Penyesuaian UMK itu berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan ini menjadi dasar penting dalam perumusan upah minimum tahun berikutnya.

“Kami menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Timur terkait perubahan UMK 2025, meskipun hanya berlaku untuk dua bulan terakhir tahun ini. Langkah ini menjadi acuan penting dalam menentukan UMK 2026,” ujar Nuruddin di Surabaya, Sabtu (25/10/2025).

Ia berharap, penetapan upah tahun depan mempertimbangkan angka baru yang lebih tinggi agar lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak.

“Kami menilai kenaikan UMK 2026 idealnya berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini,” imbuhnya.

Nuruddin juga menegaskan bahwa meski kenaikan ini patut diapresiasi, tingkat upah di sebagian besar wilayah industri Jawa Timur masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Karena itu, FSPMI akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, membenarkan adanya penyesuaian UMK di tujuh daerah tersebut.

“Benar, ada tujuh UMK yang disesuaikan dan berlaku efektif mulai November hingga Desember 2025,” ujarnya.

Menurut Sigit, penyesuaian ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025. Regulasi tersebut diterbitkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Gelar Expo, Kemenkeu Satu Kalsel Dukung UMKM Tumbuh dan Berdaya Saing

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap penyesuaian ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha, serta menjadi pijakan awal bagi pembahasan UMK 2026 yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *