Banjarmasin – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga pengedar rokok ilegal di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin. Dalam operasi itu, polisi menyita 677.580 batang rokok tanpa pita cukai dan satu unit mobil Grandmax putih yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Benua Anyar. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku saat mereka hendak melakukan transaksi.
“Kami menindak tegas peredaran rokok ilegal karena tindakan itu merugikan negara dan masyarakat. Potensi kerugian cukai dari temuan ini mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kombes Andi dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Polisi mengidentifikasi peran ketiga pelaku secara rinci. MS (38) mengelola sekaligus memiliki barang, MA (32) mendistribusikannya, dan AB (28) membantu menjualnya. Tim menemukan 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok ilegal dari dua merek berbeda di lokasi kejadian.
Penyidik terus memeriksa para pelaku untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Aparat menjerat mereka dengan Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Kombes Andi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin demi memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli produk tembakau tanpa pita cukai karena produk tersebut tidak melalui uji standar kesehatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi. Siapa pun yang mencoba mengedarkan rokok ilegal akan kami tangkap,” tegasnya.











