Banjarbaru, bacakabar – Anggota DPRD Kotabaru, H Abdul Kadir, mengaku lega setelah polisi menangkap sopir truk berinisial MF yang menabrak putri bungsunya hingga tewas dalam kecelakaan di Banjarbaru.
Putri Abdul Kadir yang merupakan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban tabrak lari di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Insiden tragis itu terjadi pada Selasa (4/6/2025) dan menyebabkan korban tewas di lokasi.
Pelaku, MF, sempat buron selama hampir tiga pekan sebelum tim gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah menangkapnya di Kabupaten Temanggung.
Abdul Kadir, yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keseriusan mereka mengusut kasus ini.
“Kami sangat menghargai kerja keras Polres Banjarbaru yang tetap mengejar pelaku meskipun sempat melarikan diri,” ujar Abdul Kadir, Kamis (3/7) saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru.
Meski menganggap kejadian ini sebagai musibah, ia menyesalkan tindakan pelaku yang melarikan diri tanpa memberi pertolongan atau meminta maaf.
“Kalau saja dia dari awal menunjukkan itikad baik, minimal menghubungi kami atau menyampaikan permintaan maaf, mungkin hukumannya tidak seberat ini. Bisa saja hanya dianggap kelalaian,” ucapnya.
Sebagai ayah, Abdul Kadir mengaku kehilangan besar atas kepergian anak bungsunya yang dikenal penuh perhatian dan bersemangat dalam belajar.
“Di hari kejadian, dia masih sempat menelpon saya. Itu hal yang biasa dia lakukan. Tak ada firasat apapun. Saya benar-benar terkejut saat mendengar kabar kecelakaannya,” kenangnya dengan suara lirih.
Saat konferensi pers, pelaku tampak menangis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Abdul Kadir. Meski berat, ia mengaku telah memaafkan.
“Saya menerima permintaan maafnya. Tapi saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Satu kelalaian bisa menghancurkan banyak masa depan,” tutupnya.
Kini polisi menjerat MF dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman penjara antara 3 hingga 6 tahun.












