Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumNasional

Pemuda Patriot Nusantara Jalani Pemeriksaan Perdana di Polres Jakarta Pusat

×

Pemuda Patriot Nusantara Jalani Pemeriksaan Perdana di Polres Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, memberikan keterangan pers usai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Jakarta, Bacakabar – Pelapor empat orang yang diduga membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, (28/04/2025).

Sebelumnya Rabu, 23 April 2025, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan bersama sejumlah relawan Jokowi melaporkan pihak-pihak yang sering menuding ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai palsu.

Empat orang yang dilaporkan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga berinisial RS, dua pria berinisial RS dan RF, serta seorang perempuan berprofesi dokter berinisial TT.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk ketaatan hukum untuk memenuhi undangan penyidik.
“Kedatangan kami ke sini adalah memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Rusdiansyah menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti tambahan seperti rekaman ajakan dan hasutan dari para terlapor untuk diserahkan kepada penyidik.
“Rekaman berupa ajakan dan hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, serta sejumlah saksi kami bawa hari ini untuk dimintai keterangan agar kasus ini segera diproses,” jelasnya.

Ia berharap proses hukum berjalan cepat sehingga ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Kami berharap kasus ini segera kelar agar masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan,” lanjutnya.

Rusdiansyah menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik fokus pada laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP, yang mengatur tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
“Tentu pemeriksaannya seputar laporan klien kami yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP,” pungkasnya.

Baca Juga  Politisi PDIP Minta PUPR dan Kemenhub Siapkan Kelancaran Pemudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *