Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan tiga pelaku transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (22/04/2025).
Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H memimpin penyelidikan setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Petugas kemudian menangkap AR (34), warga setempat, yang terlihat membuang 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
“Saat didekati, pelaku AR membuang barang mencurigakan. Setelah diperiksa, terbukti itu sabu-sabu,” jelas IPTU Joko Sutrisno, Kasi Humas Polres Tabalong.
AR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari HE (42), yang ternyata residivis kasus narkoba. Petugas kemudian menggrebek kediaman HE dan menemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 0,32 gram, timbangan digital, dan uang Rp250 ribu.
Tak hanya HE, Dek (34) yang sedang berada di lokasi juga diamankan. Dari DK, polisi menyita 1 bungkus sabu-sabu (0,01 gram), bong, dan pipet kaca.
“Ketiganya kini menjalani proses hukum. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Barang bukti yang disita; dari AR, 0,05 gram sabu-sabu, dari HE, 0,32 gram sabu-sabu, timbangan, plastik klip, dan uang tunai, dari DK 0,01 gram sabu-sabu, bong, serta pipet.












