Sleman – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil menggagalkan penjualan bubuk petasan ilegal. Pelaku berinisial RPN (36) asal Gamping terancam hukuman 20 tahun penjara dan tak bisa merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di media sosial pada Minggu (23/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. “Kami menerima informasi tentang penjualan bubuk petasan oleh RPN melalui Facebook,” jelas AKP Bowo Susilo, Kapolsek Gamping, dalam rilis di Mapolresta Sleman, Selasa (25/03/2025).
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan 3 ons bubuk petasan beserta sumbu. Transaksi dilakukan secara COD pada pukul 18.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan. “Satu ons dijual Rp35 ribu,” ungkap Bowo.
Saat bertemu, polisi langsung menggeledah tas pelaku dan menemukan 3 ons bubuk petasan serta sumbu. Pengembangan penyidikan mengarahkan polisi ke rumah RPN, di mana ditemukan 1,7 kilogram bubuk petasan tambahan.
“Pelaku mengaku baru pertama kali berjualan. Dia membeli secara online seharga Rp200 ribu per kilogram dan menjualnya Rp350 ribu,” papar Bowo.
RPN kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dengan tuduhan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Barang bukti yang disita meliputi; 1 unit sepeda motor Honda Mio 125, 2 kilogram bubuk petasan, 3 lembar sumbu dan 1 alat timbangan.












