Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada 2024. HBS
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Kotabaru Pada Selasa, (26/112024).
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, perwakilan Polres Kotabaru, AKP Sahropi, Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diwakili oleh Mufti Makaram, serta Abdul Hamid dari u Kabupat7en Kogtabaru.












