Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka usai terjaring OTT.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu itu ditetapkan sebagai tersangka atas terpenuhinya bukti permulaan.
“Atas peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan RM, Gubernur Bengkulu sebagai tersangka,” kata Alexander Minggu, (24/11/2024).
Alexander menyebut pihak lainnya yang juga ditetapkan tersangka yakni IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC atau Anca selaku Ajudan Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.












