KASUS pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Berbekal sandal si pelaku yang tertinggal di lokasi menjadi petunjuk polisi untuk menangkap dan menangkap pelaku.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 29 September 2024 di teras rumah milik korban berinisial S yang beralamatkan di Desa Tirtosari, Kretek, Bantul.
Kapolsek Kretek Polres Bantul, Yogyakarta, AKP Sutrisno mengungkapkan, saat olah TKP telah ditemukan sepasang sandal yang tertinggal, kemudian setelah diselidiki ternyata pemilik sendal yang diduga pelaku pencurian tersebut merupakan tetangga dari korban yang berinisial JHR (16).
Kemudian polisi mendatangi rumah JHR yang diduga pelaku untuk dilakukan interogasi. Dari hasil keterangan itu diketahui, memang benar JHR merupakan pelaku dari pencurian motor tersebut.
“JHR juga mengakui pencurian dilakukan dengan rekannya yang berinisial H (33),” ungkap Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Beberapa bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian diantaranya 1 buah sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK Honda Beat dan 2 lembar fotocopy BPKP yang kedua bukti tersebut memiliki plat nomor yang sama, yakni AB 2970 IB. Selain itu, bukti lain yang ditemukan adalah sepasang sandal milik pelaku JHR.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Untuk pelaku inisial JHR karena masih dibawah umur kemudian dititipkan pada BPRSR Sleman,” terang Sutrisno.
Sementara untuk pelaku H mengaku tidak berniat mencuri sepeda motor korban, hanya mencari barang berharga milik korban.
“Awalnya saya hanya berniat mencari barang berharga di rumah korban, akan tetapi saya tidak menemukan apa-apa yang kemudian disusul oleh pulangnya korban ke rumah. Ketika korban lengah saya kabur menggunakan sepeda motor milik korban demi menghindari amukan masa,” terang pelaku. (Wit)












