BATULICIN – Petugas kepolisian Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang pria berinisial R (36) yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (6/7/2024) menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial L (33) merupakan istri pelaku.
“Adanya laporan itu, Polsek Kusan Hilir bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung menangkap pelaku pada Jumat, (5/7) sekira pukul 14.00 Wita,” ujarnya.
Jonser menjelaskan, berdasarkan keterangan korban jika peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Rabu (3/7) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Menurutnya, kejadian berawal ketika korban sedang rebahan di kasur, disaat yang sama datang terlapor yang kemudian korban menanyakan tentang pembayaran kotrakan rumah yang sudah ditagih pemilik rumah.
Sebelumnya terlapor memberi tahu bahwa kontrakan sudah dibayar yang ternyata belum, bahkan sampai pemilik kontrakan menghubungi korban.
Selanjutnya terlapor memberikan alasan bahwa uang gaji habis untuk perbaikan motor, pada saat itu terlapor emosi dan membentak korban. Setelah itu terjadi cekcok antara suami istri tersebut.
Korban hanya diam sambil rebahan di kasur, terlapor menarik-narik korban di bagian bahu menyuruh bangun, namun korban menolak dan mencoba melepaskan tarikan itu dengan tangannya.
“Saat menolak, tangan korban terkena di bagian wajah terlapor, terlapor langsung menampar muka korban dengan tangan kanan, akibat tamparan itu korban menderita luka memar di pipi,” ungkapnya.
Jonser menyebut diduga pelaku ditangkap di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
“Terhadap R akan dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (Bar)












