Jakarta – Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Usai dipanggil dan diperiksa pada Rabu (03-07-2024) lalu, Penyidik langsung melakukan menahan FMI selama 20 hari kedepan.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (05-07-2024).
Dijelaskannya, tersangka FMI dipersangkakan Penyidik, melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
(Megy)












