Tanah Bumbu – Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kegiatan Intensifikasi pengawasan kosmetik pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetik khususnya fasilitas klinik kecantikan dan agen atau Reseller kosmetik kontrak yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu, (21/02/2024)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya Badan POM untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya.
Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik. Melihat tren yang berkembang saat ini, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik akan dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen atau Reseller kosmetik kontrak/maklon.
Adapun aspek yang diperiksa pada fasilitas klinik kecantikan dan agen atau Reseller kosmetik kontrak adalah klasifikasi sarana, administrasi, penyimpanan, produk kosmetik yang diedarkan dan beberapa aspek lainnya seperti temuan produk kosmetik, aktivitas pengelolaan kosmetik/sediaan farmasi lainnya, sumber perolehan produk kosmetik, serta tindak lanjut jika ada temuan.
Dari 6 (enam) sarana fasilitas klinik kecantikan dan 4 (empat) sarana agen atau Reseller kosmetik kontrak, tidak ditemukan produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang, Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa maupun rusak sehingga seluruh sarana memenuhi ketentuan (MK).
Masyarakat dihimbau untuk cerdas saat membeli produk dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) serta mengunduh aplikasi BPOM Mobile di AppStore atau Play Store agar memudahkan proses pengecekan izin edar produk.












