Palangka Raya – Penasihat Hukum tersangka TF, Djisman Samosir, mengaku keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Alasannya, kliennya dipanggil pada pemeriksaan hari ini hanya sebagai saksi bukan tersangka.
Begitu juga pihaknya keberatan dengan penahanan yang dilakukan selama 20 hari ke depan. Bagi pihaknya, penahanan itu tidak jelas karena selama 3 kali dipanggil kliennya selalu kooperatif termasuk saat diperiksa di Kejagung.
Dia pun menyoroti batu bara yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Kalteng dan dinyatakan hanya memiliki kalori 3000. Sedangkan 3 surveyor menyatakan kalorinya 4000, 4100 dan 4200 sesuai kontrak.
Djisman Samosir menegaskan, yang menjadi persoalan, apakah batu bara yang kalorinya 3000 yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng sama dengan batu bara yang klien kami periksa. Ini kan tidak sama karena jangka waktunya bertahun-tahun antara batu bara yang diterima PLN dengan yang diperiksa penyidik. Jadi itu yang digunakan seolah-olah dianggap mark up kalorinya.
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan dan pra peradilan,” Pungkas Djisman Samosir selaku Penasihat Hukum tersangka TF.
Yohanes Eka Irawanto, SE












