Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan di Kabupaten Barito Timur, Kalteng tahun 2022.
Adapun kedua orang tersangka yang ditahan adalah RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) dan TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto pada Kamis, (28/12/2023) di Kantor Kajati Kalteng Kota Palangka Raya.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan dalam kasus itu tersangka RRH merupakan pemasok atau penyedia batu bara ke PLTU Rembang milik PLN. Diduga kualitas atau kalori batu bara yang dipasok tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sedangkan tersangka TF selaku surveyor bongkar pada penerimaan batu bara di PLTU Rembang menerbitkan dokumen COA bongkar yang diduga fiktif. Sertifikat analisis diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas kualitas kalori batu bara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN.
“Kepada dua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024,” ucap Douglas yang didampingi oleh Asintel Komaidi dan Kasidik Eko Nugroho dan penyidik Pidsus Iqbal.
Douglas menyampaikan, dengan penahanan tersangka RRH dan TF maka pihaknya telah menahan 4 orang dari 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Sepekan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Kalteng telah menahan tersangka AM dan MF.
Terhadap 2 orang tersangka lain turut dipanggil pada hari itu namun tidak juga hadir. Oleh karenanya pihaknya telah menjadwalkan ulang tanggal pemanggilannya dalam waktu dekat.
“Dua tersangka lain berhalangan hadir namun bila sampai waktu yang kami tentukan tidak juga hadir, tentu kami akan melakukan upaya paksa,” Pungkas Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan.
Yohanes Eka Irawanto, SE












