Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuas

Warga Kapuas Barat Berharap Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT KSS Segera Naik Penyidikan

×

Warga Kapuas Barat Berharap Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT KSS Segera Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Salah satu warga Kapuas Barat berdiri diatas lahan yang diduga diserobot PT KSS sambil memperlihatkan Surat Kepemilikan Lahan berupa sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (14/11/2023) siang.

Kuala Kapuas – Pasca kedatangan tim dari Direktorat Kriminal Umum Subdit Jatanras Polda Kalteng ke beberapa titik lokasi lahan warga, pada Selasa (14/11/2023) siang, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Kapuas Barat oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT. KSS), warga berharap prosesnya segera naik ke tingkat Penyidikan.

Kuasa Hukum warga pelapor, Fazri Hasibuan, SH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah sebuah progres yang bagus yakni tindak lanjut pemeriksaan langsung ke tempat kejadian perkara.

Ia mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di bulan Juni lalu juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak diantaranya Warga Pelapor, Terlapor (PT. KSS) dan Pihak BPN Kapuas.

Maka itu pihaknya mengapresiasi pihak Polda Kalteng dalam hal ini Subdit Jatanras, yang telah melihat langsung ke kondisi dilapangan. Ia berharap berdasarkan fakta-fakta dilapangan dapat dijadikan pertimbangan untuk dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan, aparat Kepolisian bersama warga pelapor yang didampingi kuasa hukum dan juga dihadiri pihak terlapor, melakukan dokumentasi kegiatan dan menentukan titik koordinat lokasi lahan warga yang diduga diserobot oleh perusahaan.

Ket Foto : Tim Subdit Jatanras Polda Kalteng bersama warga pelapor didampingi kuasa hukum saat melakukan dokumentasi dan menentukan titik koordinat lokasi lahan warga Kapuas Barat yang diduga diserobot oleh PT. KSS, Selasa (14/11/2023) siang.

Kedatangan tim Kepolisian tersebut
menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. KSS terhadap sejumlah lahan warga yang memiliki hak berupa Sertifikat Hak Milik ke Polda Kalteng dengan Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilaksanakan oleh pihak Polda Kalteng. Ini progres yang bagus.
Pasca ini, bisa menjadikan bahan oleh pihak Polda untuk melakukan gelar perkara, karena ini masih proses penyelidikan harapannya ketika ini sudah diperiksa dengan bukti-bukti yang kita berikan sudah cukup, ini bisa dijadikan pertimbangan untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Karena sama-sama kita ketahui fakta dilapangan bahwa tanah warga diserobot, dan fakta nya lagi ditanah warga tersebut ditanami pohon sawit oleh PT KSS,” kata Fazri Hasibuan.

Baca Juga  Pergi ke Pesta, Pemuda di Timpah Jadi Korban Penusukan

Fazri menambahkan, bahan-bahan yang sudah ada bisa menguatkan pihak Polda Kalteng bahwa ada peristiwa Pidana, tinggal menunggu penyidikan nantinya yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang akan dijadikan tersangka.

Ia berharap, selanjutnya agar bisa lebih cepat diproses karena dampak kerugian yang dirasakan warga atas kasus ini sangat banyak. Selain itu, 4 warga yang membuat laporan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik, sehingga masih banyak warga yang merasakan dampak yang sama akibat penyerobotan yang dilakukan oleh PT. KSS

“Selain tanah yang diserobot, mereka tidak bisa mengelola tanahnya dan mereka kehilangan mata pencaharian,” kata nya.

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat, Kalpendi, berharap setelah dilakukannya kegiatan itu ada titik terang untuk masyarakat di lima desa diantaranya Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Penda Katapi, Desa Pantai dan Desa Teluk Hiri, tersebut.

Ia berharap Kepolisian dari Polda Kalteng dapat adil dan bijak untuk membantu masyarakat, karena selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya namun tidak ada kepastian hukumnya.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak namun masih mengambang tanpa ada kepastian hukum. Harapan kami masyarakat yang terakhir kali ini adalah proses di Polda Kalteng dapat memberikan kepastian hukum,” harap Kalpendi.

Perwakilan warga lainnya, Syahyagu menambahkan pihaknya
sudah membuat laporan ke berbagai pihak mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, hingga ke Pemerintah Pusat namun belum ada kejelasan.

Maka itu dengan tindak lanjut yang dilaksanakan Polda Kalteng hari ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang sudah beberapa tahun ini permintaan masyarakat dikembalikan haknya karena kebun-kebun masyarakat yang dulu nya ada, kini sudah hilang dan ditanami pohon sawit oleh PT.KSS.

Baca Juga  Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, Sekda Harapkan Perangkat Daerah di Kapuas Tingkatkan Disiplin

(Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *