Tanah Bumbu – Berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika diwilayah Mantewe, Tanah Bumbu. Polisi berhasil mengamankan pemuda dan pria paruh baya.
“Laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah kepada media ini Jum’at, (13/10/2023).
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis, (12/10) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan RA. Kartini Desa Sepakat Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Mereka adalah Rulan Sepriadi (29) dan Wawan Pujianto (43) yang merupakan warga Desa Sepakat, Mantewe, Tanah Bumbu.
Dari rumah milik Rulan, Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, di badan kami temukan barang bukti narkoba yang disimpan di saku celana sebelah kiri.” Terang Kasi Humas.
Jonser menyebut barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,58 gram, 7 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,97 gram.
Selanjutnya dua buah Handphone, 1 bungkus plastik klip beserta uang tunai Rp 1 juta rupiah.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (bar)












