Bacakabar.id – Batulicin, Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar harapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan Inspektorat setempat. Bisa mendapatkan Ilmu, Motivasi dan Dorongan.
“Sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama,” kata Abah Zairullah. Hal itu Ia sampaikan pada Senin, (14/3/2022) di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Simpang Empat.
Sebagaimana moto dari Tanah Bumbu Bersujud yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai menuju Serambi Madinah.
Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini.
Sementara itu, Muhammad Indra Furqon, Pemeriksa Utama dari Direkrorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya juga menyampaikan, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Indra Furqon, menyebut Gratifikasi pemberian dalam arti luas seperti; uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sebuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh SKPD dan seluruh Puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)