Sleman — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengamankan tiga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan rencana aksi tawuran.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, penanganan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari unggahan akun media sosial X @MerapiUndercover yang menyebut adanya rombongan pelajar SMP berkendara secara ugal-ugalan dan diduga akan melakukan tawuran di kawasan Jalan Kaliurang, Minggu (28/12/2025).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polresta Sleman melalui jajaran Polsek Ngaglik langsung bergerak melakukan pengecekan di lokasi serta berkoordinasi dengan Polsek Ngemplak,” ujar Salamun, Senin (29/12/2025).
Dari hasil koordinasi, diketahui tiga remaja telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Ngemplak. Ketiganya merupakan pelajar tingkat SMP yang berdomisili di wilayah Cangkringan.
Berdasarkan hasil pendalaman, peristiwa bermula setelah berlangsungnya pertandingan futsal antar pelajar SMP di Lapangan Meteor Besi pada Minggu sore. Usai kegiatan tersebut, sejumlah remaja bergerak bersama dalam satu rombongan dan menunjukkan perilaku yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
“Namun hasil pemeriksaan memastikan ketiga pelajar yang diamankan tidak terlibat tawuran, tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya, serta tidak terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana disebutkan dalam unggahan media sosial,” jelas Salamun.
Ia menambahkan, ketiganya hanya ikut dalam rombongan remaja yang melintas di lokasi kejadian.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Ngaglik berkoordinasi dengan fungsi Binmas untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelajar tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna memastikan tidak terjadi tindak pidana lain.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).












