Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan TengahKapuas

2 Kades Terpilih Tetap Dilantik, Meski Proses Hukum Bergulir

×

2 Kades Terpilih Tetap Dilantik, Meski Proses Hukum Bergulir

Sebarkan artikel ini

Pelapor Harsono bersama Kriswanto dan Aman I Barigas – Poto Istimewa

Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Proses hukum dugaan tindak pidana terkait pemalsuan ijazah yang menjerat dua oknum Kepala Desa terpilih pada Pilkades 2022 berstatus sebagai terlapor di Kepolisian Resor (Polres) Kapuas. Meski demikian keduanya tetap dilantik dan mengambil sumpah janji jabatan, pada Rabu, (26/10/2022).

Kedua Kades tersebut yakni Misbah Herman, Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung dan Dinas, sebagai Kepala Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Hal itu menimbulkan reaksi dari para pelapor yang mempertanyakan tetap dilaksanakannya pelantikkan tersebut. Seperti disampaikan Harsono sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan oleh terlapor Kades terpilih Desa Sei Hanyo kepada awak media ini Rabu, (26/10/2022). Bersama kedua rekannya Kriswanto dan Aman I Barigas, mengungkapkan, saat ini belum ada penghentian penyidikan dari aparat Kepolisian setempat karena masih berproses dan pihaknya sebagai pelapor telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Kami mempertanyakan atas pelantikkan Kades tersebut karena saat ini laporan masih berproses di Kepolisian. Bahkan kami sebagai pelapor sudah dimintai  keterangan atas laporan kami dan kami sudah di BAP. Namun kenapa terlapor tetap dilantik sementara belum ada putusan pengadilan,” ungkap Harsono kepada media ini melalui telepon seluler.

Hal senada disampaikan Bu Lilis sebagai pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau ijazah palsu dalam kasus Oknum Kades Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani, dalam hal ini Polres Kapuas,” kata Bu Lilis kepada media ini, Kamis 27 Oktober siang.

Baca Juga  Pakar Minta Polda Jateng Transparan Usut Mafia Tanah di Blora

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi sekretaris panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Kapuas, Yan Marto menjelaskan jika pelantikan Kades terpilih adalah rangkaian tahapan proses Pilkades serentak 2022 yang harus dilaksanakan.

“Secara internal, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades terpilih adalah tahapan yang harus dilaksanakan. Terkait hal-hal eksternal seperti proses hukum yang bergulir, kita tunggu saja hasilnya,” kata Yan Marto yang juga Kepala DPMD Kabupaten Kapuas.

Selain itu, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan proses atas Laporan Polisi (LP) dimaksud.

“Yang Pak misbah masih dalam proses penyidikan, sementara yang Pak Dinas sudah kami gelarkan memang belum ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Kasatreskrim.

Sementara itu, Kades terpilih Desa Sei Hanyo, Dinas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui jika beberapa kali sudah memenuhi pemeriksaan dari aparat penegak hukum, dan sepenuhnya menyerahkan kasus dalam penanganan Penyidik.

“Tanggapan saya artinya yang lebih jelas tanyakan kepada pihak kepolisian saja dan masalah untuk dilantik itu bukan hak saya mungkin ini hasil dari pada pihak yang berwenang yang  menangani hal tersebut kalau saya sudah pasrah saja apapun itu dilantik tidak urusan Allah aku juga manusia pa penuh dengan kondisi,” pungkasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *