BANJARMASIN — Sidang lanjutan perkara MHA atau Habib M di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali ditunda. Agenda putusan yang semula digelar Senin (1/12/2025) siang, ditetapkan bergeser sepekan oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Ar Rafi, SH—yang juga Wakil Ketua Organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI)—mengatakan penundaan adalah keputusan resmi Majelis Hakim.
“Agenda putusan ditunda sesuai ketetapan hakim pimpinan sidang. Sidang dijadwalkan kembali pada 8 Desember 2025,” ujar Ar Rafi.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim, SH, MH telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan terdakwa sepakat berdamai tanpa tekanan.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, serta tim kuasa hukum terdakwa. Persidangan berlangsung terbuka dan kondusif.
Ar Rafi berharap proses damai tetap berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif. “Perdamaian ini harus murni dari kedua belah pihak, tanpa paksaan, sesuai semangat restorative justice,” tegasnya.
Dengan penundaan ini, penetapan lanjutan oleh Majelis Hakim akan dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025.












