Kotabaru — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut menjadi acuan resmi pelaksanaan zakat bagi masyarakat Muslim di wilayah Kotabaru.
Penetapan nilai zakat dilakukan melalui rapat koordinasi BAZNAS Kotabaru bersama unsur terkait pada Rabu (5/2/2026). Hasil rapat tersebut kemudian ditetapkan dalam keputusan resmi sebagai pedoman pengumpulan dan penyaluran zakat selama bulan suci Ramadan.
BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah per jiwa berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Besaran zakat fitrah tertinggi ditetapkan Rp66.000 per jiwa. Adapun kategori berikutnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Fidyah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II Rp35.000, dan Kategori III Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru H. Mahmud Dimyati menyampaikan bahwa ketetapan ini menjadi rujukan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kotabaru dalam melaksanakan pengumpulan zakat dan fidyah selama Ramadan.
BAZNAS berharap penetapan ini dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan syariat dan kondisi ekonomi setempat.












